Selasa, 11 November 2008

Jadwal Acara Puncak Sarasehan Akbar Alumni FIK UI 2009

Tema Sarasehan AKBAR:



MEMPERKOKOH ALUMNI FIK UI KITA BERKONTRIBUSI MEWUJUDKAN UNIVERSITAS INDONESIA SEBAGAI WORD CLASS UNIVERSITY (WCU)

ACARA PUNCAK TANGGAL 07 Februari 2009
DI GEDUNG OJO RADIAT FIK UI KAMPUS UI DEPOK

JADWAL ACARA TGL 07 JANUARI 2009 (TENTATIF)



Pendaftaran Balon dan Kontak iluni FIK UI

KAMI MENGHARAP KESEDIAAN SEMUA ILUNI FIK UI UNTUK MERAPATKAN BARISAN DAN BERPARTISIPASI DENGAN MENHADIRKAN DIRI DALAM PENJARINGAN BALON KETUA ILUNI FIK UI PERIODE 2009 - 2011,

BILA ADA YANG BERMINAT SILAHKAN HUBUNGI KAMI DAN SEKALIGUS MENGIRIMKAN CURICULUM VITAE KE ALAMAT KAMI

SEKRETARIAT CARETAKER ILUNI FIK UI:
FIK UI Kampus UI depok, Telp: (021) 78849120, 78849121 Faks: 7864124
email : humasfik.ui.edu - Web site: http://www.fikui.ac.id/
email : iluni.fik.ui0308@gmail.com - blogspot http://ilunifikui.blogspot.com/

Kontak person : Ibu Fatimah (FIK UI Kampus Depok)

Tata Cara Pemilihan Balon dan Calon Ketua Iluni FIK UI 2009-2011

Memilih ketua dari 3 calon Ketua yang didapat dari Balon Ketua, sebagai berikut
1. Dilakukan pada tanggal 31 Januari 2009
2. Penyampaian tatib pemilihan calon
3. Penyampaian visi misi calon (5 menit)

Proses Pemilihan Pada Acara Puncak Tgl 31 Januari 2009:
1. Setiap anggota iluni memilih satu calon ketua
2. Calon ketua yang akan dipilih diminta untuk kedepan
3. Kepada anggota yang memilih calon tersebut, berdiri dan mengangkat tangan
4. Caretaker akan menghitung jumlah anggota yang mengangkat tangan untuk seluruh jumlah
calon
5. Caretaker menetapkan ketua iluni terpilih sesuai hasil perhitungan yang telah ditetapkan

PELANTIKAN KETUA ILUNI FIK UI INSYAALLAH AKAN DILANTIK OLEH KETUA ILUNI UI PUSAT (Bp. H.Sofyan Jalil)

Kamis, 06 November 2008

Rancangan AD/ART Iluni FIK UI (Cartaker)

RANCANGAN GARIS BESAR PROGRAM KERJAIKATAN ALUMNI FAKULTAS ILMU KEPERAWATAN UNIVERSITAS INDONESIAPERIODE 2008 - 2011
===================================
PENDAHULUAN
ILUNI FIKUI adalah organisasi profesi yang menghimpun dan menyalurkan aspirasi para alumni FIKUI untuk turut memberikan peranan dalam pembangunan bangsa dan menjunjung tinggi Almamater.
Dengan semakin besarnya jumlah alumni FIKUI dan besarnya tantangan yang akan dihadapi pada masa mendatang, maka dirasakan perlunya konsolidasi baik dibidang organisasi maupun profesionalisme. Berkembangnya jumlah alumni FIKUI, juga menuntut penyaluran aspirasi yang semakin luas.
Pada usia ILUNI FIKUI yang sudah 30 tahun ini, maka diharapkan akan peranan berarti dari para alumni FIKUI diberbagai bidang, terutama pada bidang yang masih terkait dengan profesinya.
Untuk mencapai itu semua, maka perlu disusun adanya suatu pedoman bagi Badan Pengurus ILUNI FIKUI dalam melaksanakan program kerjanya.
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA LANDASAN
Maksud dan tujuan ditetapkannya Garis Besar Program Kerja ILUNI FIKUI ini, adalah untuk memberikan arah dan pedoman bagi program program kerja yang akan dilaksanakan oleh Badan Pengurus ILUNI FIKUI agar secara efektif dapat mencapai visi dan misi dari ILUNI FIKUI. Garis Besar Program Kerja ILUNI FIKUI ini, disusun berlandaskan kepada AD/ART ILUNI FIKUI.
VisiMenjadikan ILUNI FIKUI sebagai organisasi berwadah profesi yang berguna bagi alumni dan Almamater FIKUI yang berperan secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat dengan pengabdian kepada Bangsa dan Negara.
MisiMewujudkan misi professional yang mengembangkan potensi dan peningkatan kompetensi yang berdaya saing tinggi dari alumni FIKUI serta memberikan rasa kemanfaatan kepada masyarakat.
Untuk mencapai visi dan misi ILUNI FIKUI maka disusunlah Garis Besar Program Kerja yang mencangkup empat pokok program sebagai berikut:1. Konsolidasi organisasi,2. Pengembangan jaringan profesi dan peningkatan kompetensi,3. Pengembangan kerja sama dengan Almamater,4. Pengembangan peran alumni pada pengabdian masyarakat.
PROGRAM PROGRAM
A. Program Konsolidasi Organisasi1. Pembenahan mekanisme dan tata laksana organisasi yang dapat menjamin pemberdayaan ILUNI FIKUI sebagai pusat kegiatan dan informasi.2. Pendataan alumni FIKUI melalui ILUNI FIKUI Jurusan untuk dimasukkan ke dalam data base Badan Pengurus ILUNI FIKUI.3. Membantu menyediakan informasi tentang bursa kerja bagi alumni FIKUI dan Kepedulian kepada Alumni muda dalam memperoleh lapangan pekerjaan yang memadai.4. Mendorong terbentuknya kelompok kegiatan yang berbasis pada jurusan, angkatan dan tempat kerja dari alumni FIKUI.5. Pembentukan jaringan informasi dalam bentuk pembuatan portal website ILUNI FIKUI yang hyperlink dengan portal lain yang dimiliki oleh Almamater, jaringan alumni jurusan dan angkatan untuk dapat memberikan sistem informasi yang handal berupa data base anggota, informasi kegiatan alumni FIKUI, kesempatan kerja, maupun artikel ilmiah. Portal website ILUNI FIKUI ini dapat juga difungsikan sebagai sekretariat virtual ILUNI FIKUI.6. Pemberdayaan sumber-sumber keuangan yang ada dan peningkatan kegiatan untuk penggalian sumber dana untuk mendukung penyelenggaraan program ILUNI FIKUI.7. Mengadakan pertemuan rutin bulanan Badan Pengurus, pertemuan rutin triwulan dengan ILUNI FIKUI Jurusan dan pertemuan rutin semesteran dengan Dewan Penyantun dan Dewan Penasehat.8. Menyelenggarakan reuni tahunan dan acara acara lainnya, yang membina keakraban para anggota dan Almamater FIKUI.
B. Program Pengembangan Jaringan Profesi dan Peningkatan Kompetensi1. Mengembangkan jaringan profesi dan keahlian antar alumni FIKUI untuk meningkatkan profesionalisme.2. Meningkatkan hubungan dan kerjasama profesi dengan organisasi profesi dalam peningkatan kompentensi dan profesionalisme alumni FIKUI melalui perolehan sertifikasi profesi.3. Mendorong pembentukan dan pengembangan kelompok kewirausahaan yang berbasis teknologi dan badan pengembangan profesi dari alumni FIKUI.4. Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme alumni FIKUI dengan kegiatan ceramah, seminar, diskusi ilmiah dengan melibatkan pakar dari Almamater dan dari luar.
C. Program Pengembangan Kerja Sama dengan Almamater1. Memberi dukungan pada Kegiatan Almamater FIKUI dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat melalui kerjasama pemberian kuliah tamu yang terprogram, kesempatan penelitian bagi mahasiswa dan dosen di industri perusahaan dimana alumni FIKUI bekerja.2. Menjalin kerjasama yang saling bermanfaat dalam menumbuhkan dan mengembangkan peran dan sikap ilmiah serta profesional baik bagi alumni dan Almamater FIKUI melalui kegiatan pelatihan serta pembinaan profesi3. Berperan secara proaktif memberikan umpan balik serta dukungan kepada Almamater FIKUI dalam mengembangkan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat.4. Memberi dukungan pada peran almamater FIKUI dalam memajukan, mengembangkan dan mengamalkan ilmu dan teknologi demi kepentingan pembangunan nasional5. Bekerja sama dengan dekanat FIKUI dalam menyalurkan segala informasi tentang perkembangan FIKUI kepada Alumni.6. Mengadakan pertemuan berkala dengan Pimpinan Fakultas dan pertemuan berkala dengan Pimpinan Mahasiswa Fakultas.7. Mengusahakan program beasiswa bagi para mahasiswa FIKUI yang berbakat tetapi tidak mampu.
D. Program Pengembangan Peran Alumni pada Pengabidan Masyarakat1. Mengangkat peran dan fungsi ILUNI FIKUI sebagai organisasi profesi yang berperan dalam memajukan teknologi guna meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pembangunan nasional.2. Meningkatkan hubungan dan kerjasama sosial kemasyarakatan dengan Almamater FIKUI dalam mengemban nilai-nilai keprofesionalisme yang bermanfaat dan berhasil guna bagi pertumbuhan sosial kemasyarakatan.3. Mengadakan kegiatan sosial dalam rangka pengabdian masyarakat dalam bentuk pemberian pelayanan IPTEK yang profesional kepada lembaga pemerintah, industri dan masyarakat.4. Memberikan gagasan-gagasan kebijakan pengembangan dan pemanfaatan teknologi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat luas dengan mengkritisi berbagai permasalahan dan kebijakan pemerintah di bidang teknologi dengan mengupayakan alternatif solusinya.
Disahkan dan ditetapkanDi : JakartaPada tanggal :Ketua Sidang : Sekertaris Sidang :
Sidang KOMISI A. Pembahasan AD/ART ILUNI FIKUI March 22, 2008
Posted by Panitia Musyawarah III ILUNI FIKUI 2008 in Sidang Komisi. add a comment

===================================
RANCANGAN ANGGARAN DASAR ILUNI FIKUI
===================================
MUKADIMAH
Bahwa pada hakekatnya alumni Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia adalah mitra dari almamater mengabdi kepada bangsa dan negara sesuai dengan jiwa dan semangat Tridharma Perguruan Tinggi.
Bahwa para alumni Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia dengan bekal pendidikan dan ilmu pengetahuan yang telah diperolehnya, menyadari akan tanggung jawabnya untuk ikut serta mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata, materil dan spirituil berasaskan Pancasila dan berlandaskan UUD ’45. Menyadari akan kedudukan dan fungsi para alumni Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia dalam masyarakat maupun almamater, maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami para alumni Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia merupakan bagian dari Ikatan alumni Universitas Indonesia bertekad melanjutkan dan mengembangkan organisasi, dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia sebagai berikut :
Bab I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKANBENDERA DAN LAMBANG
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia disingkat ILUNI FIKUI.
Pasal 2
WAKTU
ILUNI FIKUI didirikan di Jakarta pada tanggal ………………….untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3KEDUDUKAN
ILUNI FIKUI berpusat ditempat kedudukan kampus Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia.
Pasal 4BENDERA DAN LAMBANG
Bendera dan Lambang ILUNI FIKUI adalah bendera dan lambang Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia ditambah dengan tulisan IKATAN ALUMNI FAKULTAS ILMU KEPERAWATAN UNIVERSITAS INDONESIA dibawah gambar makara.
BAB II
ASAS, SIFAT, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 5ASAS
ILUNI FIKUI berasaskan Pancasila dan berlandaskan UUD ’45.
Pasal 6SIFAT
1. ILUNI FIKUI bersifat kekeluargaan dan berorientasi kepada almamater dan masyarakat.
2. Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka untuk seluruh alumni FIKUI.
3. ILUNI FIKUI bersifat non-politis dan menjunjung tinggi kemandirian.
4. Pengelolaan ILUNI FIKUI dilakukan secara transparan dan demokratis
Pasal 7TUJUAN
ILUNI FIKUI didirikan dengan tujuan:1) Membina dan mengembangkan semangat kebersamaan dan kekeluargaan antar anggota ILUNI FIKUI dan unsur sivitas akademika.
2) Membantu almamater dalam melaksanakan misi Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas
3) Memelihara dan menjunjung tinggi nama Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia.
4) Mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang diperoleh demi kepentingan Pembangunan Nasional dan pengabdiannya kepada Bangsa dan Negara.
5) Mengembangkan potensi dan kemampuan profesionalisme serta berperan secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas keilmuan anggotanya.
Pasal 8USAHA Tujuan ILUNI FIKUI dicapai dan ditempuh melalui usaha yang tidak bertentangan dengan asas dan sifat.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 9MACAM KEANGGOTAAN
1. Keanggotaan ILUNI FIKUI terdiri dari :a. Anggota biasab. Anggota luar biasac. Anggota kehormatan
2. Anggota Biasa adalah setiap lulusan Program Pendidikan Gelar Sarjana, Profesi, Master/Magister dan Doktor di lingkungan Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia.
3. Anggota Luar Biasa adalah :a. Setiap orang yang pernah menjadi mahasiswa di FIKUI minimal 1 (satu) tahun tetapi tidak selesai.b. Setiap peserta kursus atau latihan di FIKUI yang waktu penyelenggaraannya minimal 1 (satu) tahun.c. Mereka yang menjadi staf pengajar tetap atau tidak tetap di FIKUI minimal 2 (dua) semester diluar ketentuan ayat 2 diatas.
4. Anggota Kehormatan adalah:a. Setiap orang yang memperoleh gelar Profesor, Doktor Honoris Causa dari UI dibidang keperawatan, tetapi bukan lulusan Program Pendidikan dilingkungan Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia.b. Mereka yang dianggap telah berjasa pada ILUNI FIKUI.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 10STRUKTUR ORGANISASI
Struktur Organisasi ILUNI FIKUI terdiri dari:
1) Pengurus ILUNI Fakultas Ilmu Keperawatan UI.2) Pengurus ILUNI Fakultas Ilmu Keperawatan UI Daerah.3) Organisasi ILUNI FIKUI akan dipimpin oleh Pengurus ILUNI FIKUI.
Pasal 11KEPENGURUSAN
1. Pengurus ILUNI Fakultas Ilmu Keperawatan UI adalah Pengurus Organisasi alumni di tingkat Fakultas.
2. Pengurus ILUNI Fakultas Ilmu Keperawatan UI terdiri dari Pengurus Lengkap dan Pengurus Harian.
3. Pengurus Lengkap ILUNI Fakultas Ilmu Keperawatan UI terdiri dari atas Dewan Penasehat, Pengurus Harian dan Ketua ILUNI FIKUI Daerah.
4. Pengurus Harian ILUNI Fakultas Ilmu Keperawatan UI terdiri dari seorang Ketua Umum dan beberapa Wakil Ketua, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan para Ketua Bidang.
5. Kepengurusan ILUNI FIKUI dapat diperluas dengan dilengkapi kordinator-kordinator angkatan yang bersifat fungsional.
6. Dewan Penasehat ILUNI FIKUI terdiri dari:a. Dekan FIKUI secara ex-officio.b. Individidu yang diangkat oleh Ketua Umum ILUNI FIKUI.
Pasal 12PENGURUS ILUNI FIKUI DAERAH
1. Pengurus ILUNI FIKUI Daerah adalah Pengurus Organisasi di ILUNI FIKUI Daerah dan berkedudukan di Ibu kota Provinsi dengan beranggotakan minimal 5 orang dalam daerah di Ibu kota provinsi yang bersangkutan.
2. Pembentukan ILUNI-FIKUI Daerah hanya sah apabila telah disahkan oleh Pengurus ILUNI FIKUI.
3. Susunan Pengurus ILUNI-FIKUI Daerah serta masa baktinya mengikuti susunan Pengurus dan masa bakti ILUNI-FIKUI.
Pasal 13MASA BAKTI PENGURUS
1. Masa Bakti Pengurus ILUNI FIKUI dan Pengurus ILUNI FIKUI Daerah adalah 3 (tiga) tahun
2. Paling lama seseorang dapat menjabat sebagai Ketua Umum ILUNI FIKUI adalah 2 (dua) periode masa bakti yang ditetapkan dalam dan/atau oleh Musyawarah ILUNI FIKUI.
BAB V
KEKUASAAN TERTINGGI
Pasal 14KEKUASAAN TERTINGGI ORGANISASI
Kekuasaan tertinggi Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia adalah ditangan Musyawarah ILUNI FIKUI.
BAB VIKEKAYAAN
Pasal 15
Kekayaan ILUNI FIKUI diperoleh dari :1) Iuran anggota.2) Bantuan yang bersifat tidak mengikat.3) Usaha-usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum dan tujuan ILUNI FIKUI.
BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 16MUSYAWARAH
1. Musyawarah ILUNI FIKUI merupakan Lembaga pemegang kekuasaan tertinggi pada Organisasi ILUNI FIKUI
2. Musyawarah ILUNI FIKUI berwenang untuk:
a. Menetapkan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ILUNI FIKUI,b. Menetapkan Garis-garis Besar Program Kerja ILUNI FIKUI dan ketentuan umum yang menyangkut organisasi.c. Meminta pertanggungjawaban Pengurus ILUNI FIKUI periode sebelumnya,d. Memilih Ketua Umum Pengurus ILUNI FIKUI periode berikutnya.
3. Peserta yang dapat mengikuti Musyawarah ILUNI FIKUI adalah anggota ILUNI FIKUI.
4. Musyawarah ILUNI FIKUI diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali dan tempat pelaksanaannya ditentukan oleh Pengurus ILUNI FIKUI.
5. Dalam keadaan luar biasa dan mendesak dapat diadakan Musyawarah Luar Biasa atas usul 1/3 + 1 dari jumlah seluruh anggota biasa ILUNI FIKUI
Pasal 17Musyawarah Kerja
Dalam masa bakti minimal diadakan 2 (dua) kali Rapat Kerja yang diselenggarakan oleh Pengurus ILUNI FIKUI dan diikuti oleh seluruh Pengurus lengkap ILUNI FIKUI.
Pasal 18RAPAT-RAPAT
Rapat-rapat kepengurusan ILUNI FIKUI terdiri dari:
1) Rapat Pengurus Lengkap ILUNI FIKUI sekurang¬-kurangnya diadakan 1 (satu) kali dalam masa baktinya.
2) Rapat Pengurus Harian ILUNI FIKUI setiap waktu dapat diadakan sesuai dengan kebutuhan yang dianggap perlu oleh Pengurus ILUNI FIKUI.
3) Rapat Pengurus ILUNI FIKUI Daerah dapat diadakan setiap waktu sesuai dengan kebutuhan yang dianggap perlu oleh Pengurus ILUNI FIKUI yang bersangkutan.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 19KEKUASAAN MERUBAH ANGGARAN DASAR
Kekuasaan dan wewenang untuk merubah Anggaran Dasar ILUNI FIKUI hanya ada pada Musyawarah ILUNI FIKUI dan sekurang¬-kurangnya diputuskan oleh 2/3 suara dari jumlah anggota yang hadir pada Musyawarah ILUNI FIKUI tersebut.
BAB IXPEMBUBARAN
Pasal 21PROSEDUR PEMBUBARAN ORGANISASI
1. Pembubaran organisasi ILUNI FIKUI hanya dapat dilakukan dengan suatu Musyawarah Luar Biasa yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya berjumlah 2/3 anggota ILUNI FIKUI.
2. Keputusan pembubaran organisasi harus diputuskan dan disetujui oleh 2/3 suara dari seluruh anggota ILUNI FIKUI yang hadir pada Musyawarah Luar Biasa yang khusus diadakan untuk maksud tersebut.
BAB XLAIN-LAIN DAN PENUTUP
Pasal 22LAIN-LAIN
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam suatu Anggaran Rumah Tangga ILUNI FIKUI.
2. Anggaran Dasar ini disahkan dalam Musyawarah III ILUNI FIKUI yang berlangsung di Jakarta dan mulai berlaku seiak ditetapkan pada tanggal …………….
Pasal 23PENUTUP
Anggaran Dasar pertama disahkan oleh Kongres I ILUNI FIKUI di Jakarta pada tanggal ………………..
Disahkan dan ditetapkanDi: JakartaPada tanggal:Ketua Sidang: Sekretaris Sidang:
===================================
RANCANGAN ANGGARAN RUMAH TANGGA ILUNI FIKUI
===================================
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1PENERIMAAN ANGGOTA
1. Setiap lulusan program pendidikan yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia serta Fakultas pendahulunya secara langsung menjadi Anggota Biasa ILUNI FIKUl.
2. Pencatatan dan pendataan Anggota Biasa ILUNI FIKUI dilakukan oleh Pengurus ILUNI FIKUI atau ILUNI FIKUI Daerah.
3. Pencatatan dan pendataan Anggota Luar Biasa ILUNI FIKUI dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Pengurus ILUNI FIKUI atau ILUNI FIKUI Daerah yang bersangkutan dengan melampirkan data yang diperlukan dan disetujui oleh yang bersangkutan.
4. Pengangkatan Anggota Kehormatan:a. Pengangkatan Anggota Kehormatan ILUNI FIKUI dilakukan melalui ketetapan Pengurus ILUNI FIKUI.b. Atas usulan dan rekomendasi dari Pengurus ILUNI FIKUI dan Pengurus ILUNI FIKUI Daerah yang harus mendapat persetujuan dari Pengurus ILUNI FIKUI.c. Disahkan dalam Musyawarah ILUNI FIKUI
Pasal 2BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
1. Berakhirnya keanggotaan ILUNI FIKUI dapat terjadi karena: Meninggal dunia.
Khusus untuk Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan berakhirnya keanggotaan ILUNI FIKUI dapat terjadi apabila: Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
2. Pemberhentian keanggotaan ILUNI FIKUI dapat dilakukan apabila anggota tersebut secara nyata dan jelas telah melanggar AD dan ART ILUNI FIKUI serta ketentuan-ketentuan organisasi ILUNI FIKUI yang telah ditetap¬kan dan diamanatkan dalam Musyawarah ILUNI FIKUI.
Pasal 3HAK ANGGOTA
1. Anggota Biasa ILUNI FIKUI berhak untuk:a. Menyampaikan pendapat dan saran demi pengembangan dan kemajuan ILUNI FIKUI kepada Pengurus ILUNI FIKUI disemua jenjang atau tingkat kepengurusan sesuai dengan status asal keanggotaannya.b. Menghadiri dan mengikuti semua kegiatan organisasi ILUNI FIKUI sesuai dengan keten¬tuan yang ditetapkan oleh organisasi ILUNI FIKUI.c. Memilih dan dipilih untuk jabatan disemua jenjang atau tingkat kepengurusan dalam organisasi ILUNI FIKUI sesuai dengan status asal keanggotaannya.d. Meminta pertanggungjawaban Pengurus ILUNI FIKUI sesuai dengan tata cara dan saluran yang ditetapkan oleh organisasi ILUNI FIKUI.
2. Anggota Luar Biasa ILUNI FIKUI mempunyai hak anggota yang sama dengan Anggota Biasa ILUNI FIKUI, kecuali hak untuk memilih.
3. Anggota Kehormatan ILUNI FIKUI mempunyai hak anggota yang sama dengan Anggota Biasa ILUNI FIKUI, kecuali hak untuk memilih dan dipilih tetapi dapat dipilih untuk menduduki fungsi diluar jabatan Badan Pengurus Harian ILUNI FIKUI.
Pasal 4KEWAJIBAN ANGGOTA
Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan ILUNI FIKUI berkewajiban:
1) Mematuhi Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan semua ketentuan organisasi ILUNI FIKUI.
2) Menjaga nama baik ILUNI FIKUI dan Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 5PENGURUS ILUNI FIKUI
Pengurus ILUNI FIKUI dipimpin oleh seorang Ketua Umum yang dipilih dalam Musyawarah ILUNI FIKUI.
Pasal 6SUSUNAN PENGURUS HARIAN ILUNI FIKUI
1. Susunan Badan Pengurus Harian ILUNI FIKUI ditunjuk dan diangkat oleh Ketua Umum ILUNI FIKUI terpilih.
2. Susunan Badan Pengurus Harian ILUNI FIKUI terdiri dari:a. Seorang Ketua Umum,b. Seorang Wakil Ketua, c. Seorang Sekretaris Umum,d. Sekurang-kurangnya seorang Wakil Sekretaris,e. Seorang Bendahara Umum,f. Sekurang-kurangnya seorang Wakil Bendahara,g. Ketua-Ketua Bidang dan Wakil–wakil Ketua Bidang.
3. Tata-cara pemilihan Pengurus ILUNI FIKUI diatur dalam Tata Tertib Musyawarah ILUNI FIKUI yang disahkan oleh Musyawarah ILUNI FIKUI yang bersangkutan.
Pasal 7HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS ILUNI FIKUI
Hak dan kewajiban Pengurus ILUNI FIKUI adalah:
1) Menetapkan ketentuan dan kebijakan organisasi untuk menunjang pelaksanaan program kerja ILUNI FIKUI.2) Mengkoordinasikan semua kegiatan yang mengatasnamakan ILUNI FIKUI.3) Menjabarkan Garis-garis Besar Program Kerja ILUNI FIKUI hasil Musyawarah ILUNI FIKUI dan melaksanakannya dalam bentuk kegiatan nyata.4) Menetapkan kebijaksanaan dalam menunjang pengembangan almamater dan peningkatan kemampuan ilmiah para Anggota ILUNI FIKUI.5) Mengesahkan Pengurus ILUNI FIKUI Daerah.6) Menetapkan Panitia Pengarah, Panitia Pelaksana dalam Musyawarah ILUNI FIKUI berikutnya.7) Mematuhi dan mempertanggungjawabkan semua kebijakan dan ketentuan organisasi yang telah ditetap¬kan dan diamanatkan dalam Musyawarah ILUNI FIKUI.
Pasal 8DEWAN PENASEHAT ILUNI FIKUI
1. Anggota Dewan Penasehat ILUNI FIKUI terdiri dari:a. Tokoh-tokoh senior yang peduli terhadap ILUNI FIKUI yang diusulkan oleh Pengurus ILUNI FIKUI Jurusan masing-masing sebanyak 1 (satu) orang.b. Dekan FIKUI secara ex-officio.c. Individu yang diangkat oleh Ketua Umum ILUNI FIKUI.
2. Ketua Dewan Penasehat ILUNI FIKUI ditetapkan dalam Rapat Dewan Penasehat ILUNI FIKUI.
Pasal 9HAK DAN KEWAJIBAN DEWAN PENASEHAT ILUNI FIKUI
1. Memberikan masukan dan saran kepada Pengurus ILUNI FIKUI disemua jenjang atau tingkat kepengurusan.
2. Melakukan telaah lebih mendalam atas semua kebijaksanaan eksternal Pengurus ILUNI FIKUI yang mengatasnamakan Alumni FIKUI.
3. Memberikan dukungkan moril dan material kepada Pengurus ILUNI FIKUI dalam menjalankan aktivitas kegiatan organisasi ILUNI FIKUI.
Pasal 10PENGURUS ILUNI FIKUI DAERAH
1. Pengurus ILUNI FIKUI Daerah dipimpin oleh seorang Ketua Umum yang dipilih dalam Pertemuan khusus untuk hal tersebut dari ILUNI FIKUI Daerah yang bersangkutan.
2. Susunan Pengurus Harian ILUNI FIKUI Daerah ditunjuk dan diangkat oleh Ketua Umum ILUNI FIKUI Daerah terpilih yang bersangkutan.
3. Apabila dipandang perlu Pengurus ILUNI FIKUI Daerah dapat membentuk satu satuan organisasi ILUNI FIKUI Daerah yang bersifat khusus untuk setiap unit kerja tertentu.
Pasal 11HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS ILUNI FIKUI DAERAH
Hak dan kewajiban Pengurus ILUNI FIKUI Daerah adalah:1) Menetapkan ketentuan dan kebijakan organisasi untuk menunjang pelaksanaa program kerja ILUNI FIKUI Daerah yang tidak bertentangan dengan ketentuan organisasi dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Musyawarah ILUNI FIKUI dan Pengurus ILUNI FIKUI.2) Mematuhi dan mempertanggungjawabkan semua kebijakan dan ketentuan organisasi yang telah ditetapkan dan diamanatkan dalam Musyawarah ILUNI FIKUI dan Pertemuan ILUNI FIKUI Daerah yang bersangkutan.
BAB III
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 12KEUANGAN
1. Ketentuan tentang besarnya uang iuran ditetapkan oleh Pengurus Harian ILUNI FIKUI.
2. Uang iuran dipungut dan dikelola oleh Pengurus ILUNI FIKUI Daerah, kecuali untuk Propinsi DKI Jakarta yang dipungut dan dikelola oleh Pengurus ILUNI FIKUI.
3. Untuk kepentingan organisasi ILUNI FIKUI, Pengurus ILUNI FIKUI dapat membentuk badan usaha yang bertanggung jawab kepada Pengurus ILUNI FIKUI yang bersangkutan.
Pasal 13KEKAYAAN
1. Harta benda yang diperoleh dari hasil usaha ILUNI FIKUI dikelola oleh Pengurus ILUNI FIKUI.
2. Apabila organisasi ILUNI FIKUI dibubarkan, maka segala aset kekayaan yang dimiliki oleh ILUNI FIKUI diserahkan kepada Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia.
BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 14MUSYAWARAH ILUNI FIKUI
1. Musyawarah ILUNI FIKUI diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali dan dihadiri oleh :a. Anggota Biasab. Anggota Luar Biasa.c. Anggota Kehormatan.d. Peserta Peninjau yang ditunjuk oleh Pengurus Harian ILUNI FIKUI.
2. Musyawarah ILUNI FIKUI diselenggarakan oleh sebuah Panitia Pelaksana yang dibentuk oleh Pengurus ILUNI FIKUI.3. Untuk mempersiapkan materi persidangan dan kelancaran jalannya persidangan dapat dibentuk sebuah Panitia Pengarah yang dibentuk oleh Pengurus ILUNI FIKUI yang terdiri dari:- Satu orang masing – masing dari Dewan Penasehat.- Wakil Ketua
4. Dalam Musyawarah ILUNI FIKUI, hak suara hanya diperuntukkan Anggota Biasa.
5. Tata tertib Musyawarah ditetapkan dalam Musyawarah ILUNI FIKUI atas usulan Panitia Pengarah.
Pasal 15RAPAT PENGURUS
1. Keputusan rapat-rapat ILUNI FIKUI diambil secara musyawarah dan mufakat, tetapi apabila tidak berhasil keputusan rapat diambil atas dasar suara terbanyak.
2. Keputusan mengenai pemilihan dan/atau pembahasan yang berkaitan dengan pemberian sanksi kepada seorang anggota diambil secara bebas dan rahasia.

BAB VPERSIDANGAN DAN KEPUTUSAN
Pasal 16KORUM
Persidangan Musyawarah dinyatakan sah (Korum) jika disetujui oleh mayoritas peserta yang harus hadir dan/atau terdaftar pada musyawarah tersebut.
Pasal 17
1. Semua keputusan yang diambil dalam Musyawarah ILUNI FIKUI didasarkan atas azas musyawarah untuk mufakat.
2. Segala keputusan Musyawarah diusahakan diambil dengan suara bulat kecuali apabila ditetapkan lain oleh sidang.
3. Bila sidang menetapkan untuk mengadakan pemungutan suara, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN DAN KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 18KETENTUAN TAMBAHAN
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ILUNI FIKUI ini dipergunakan pula sebagai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dari ILUNI FIKUI Daerah.
Pasal 19KETENTUAN PERALIHAN
Dengan disahkannya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia ini, maka segala peraturan atau ketentuan yang pernah ada dan bertentangan atau menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ILUNI FIKUI ini dinyatakan tidak berlaku.

Disahkan dan ditetapkanDi: JakartaPada tanggal:Ketua Sidang:Sekretaris Sidang:


* usulan rancangan AD/ART ILUNI FIK UI oleh ALUMNI (esti)

Penjaringan Balon Ketua Iluni FIK UI Periode 2009-2011

Sejak saat ini Tanggal 12 Nopember 2008 s/d 15 Nopember 2008, Caretaker membuka lowongan dan menawarkan kesedian bagi para Alumni FIK UI untuk dapat berpartisipasi dan mendaftarkan diri Untuk menduduki Posisi Ketua Iluni FIK UI Periode 2009 - 2011 sekaligus untuk kepengurusan Iluni FIK-UI
Mekanisme dan proses penjaringan Bakal Calon (Balon)
Ketua Iluni FIK UI 2009-2011
  1. Menyebarluaskan melalui internet web fik tentang agenda pemilihan blog ilun
  2. Mengumumkan melalui web fik
  3. Mengumumkan melalui e-mail angkatan
  4. Pemberitahuan kepada iluni melalui caretaker
  5. Mengirimkan surat langsung
  6. Balon mengirimkan visi, misi, program kerja, persyaratan administrasi secara umum dengan menyertakan foto berwarna 4x6 berwarna
  7. Caretaker menentukan calon dari balon yang diseleksi
  8. Caretaker mengembangkan instrument evaluasi untuk assessment balon
  9. Penyampaian persyaratan ditutup pada tanggal 15 Desember 2008, jam
Adapun Persyaratan Balon Ketua Iluni FIK UI Periode 2009 - 2011
1. Alumini FIK
2. Sehat Jasmani dan rohani
3. Visioner
4. Pengalaman berorganisasi
5. Berdomisili di wilayah Jabodetabek
6. Memiliki Hubungan dan Jaringan luas
7. Komitmen, peduli terhadap almamater
8. Mau bekerja keras dan membangun untuk almamater
Menentukan calon dari balon
1. Pemanggilan balon untuk fit-prover test pada tanggl 23 Desember 2008
2. Caretaker menentukan 3 calon berdasarkan instrument assessment
3. Profil 3 calon terpilih dipublikasikan

Rabu, 05 November 2008

Agenda Kegiatan Cartaker

Jadwal Kegiatan Menuju Pertemuan/Sarasehan Akbar Alumni FIK UI Tahun 1985 - 2008

Kegiatan Jadwal Sesuai Hasil Rapat Cartaker (4 November 2008)

JADWAL DIBUAT BERDASARKAN HASIL PERTEMUAN PARA ALUMNI FIK UI YANG INGIN ALUMNI FIK UI DAPAT BERPARTISIPASI LEBIH BAIK LAGI DEMI ILUNI UI DAN MERUPAKAN RASA KEPREHATINAN ALUMNI FIK UI ATAS KEBERADAAN ILUNI FIK UI




Pengurus Sementara (Cartaker) Iluni FIK UI

Sehubungan dengan vakumnya kepengurusan Iluni FIK UI 2007 - 2010, dan pengunduran diri ketua Iluni FIK UI periode 2008-2011, maka sekelompok alumni FIK UI dan bekerja sama dengan Mahalum FIK UI membentuk kepengurusan sementara (Cartaker) untuk merevitalisasi keberadaan iluni FIK UI, adapun Cartaker yang dibentuk sebagai berikut:

CARTAKER Iluni 2008
1. Wiwin Wiarsih, SKp.MN
2. Allenidekania, AKp.,M.Sc.
3. Titin Ungsianik, SKp., MBA
4. Poppy Fitriyani, SKp.
5. Ns. Purwadi, SKep.,M.Kep.,Sp.Kom
6. Jamaludin, SKp, M.Kep.
7. Rudi Supriatna Nata Saputra, M.Kep
8. Ahmad Heru Saprudin, SKp.,M.Kep.,Sp.Kom
9. Ns. Sunardi, MKep.,Sp.KMB
10. Ns. Anasthasia, MKep.,Sp.KMB
11. Ns. Dudut Tanjung, MKep., Sp.KMB
12. Ns. Dwi Sigit Shiamtafa, S.Kep
13. Ns. Neni W.,S.Kep
14. Ns. Esti Budi Arti, S.Kep
15. Ns. Maryami Yuliana Kosim, S.Kep
16. Ns. R.Isnawan Risqi R., S.Kep.

Sekaligus bahwa nama-nama alumni sebagai caretaker tersebut menjadi Panitia Pelaksana Kegiatan Sarasehani Akbar Alumni FIK UI (1985 - 2008)
Ketua : Djamaludin
Wakil Ketua : Dudut Tanjung
Sekretaris : Titin unsianik, Estri
Sie:
Acara : Sunardi, Anasthasia, Sigit dan Maryami
Humas : Purwadi, Hening, Rudi dan Achmad heru
Dana : Poppy, Neni
Perlengkapan : (Aledekania dan Isnawan) dan Staff FIK UI

Cartaker dan Panitia bertugas :
1. List- data anggota atau Alumni FIK UI Tahun 1995 - 2008
2. Menyelenggarakan pertemuan akbar Alumni FIK UI
2. Membentuk kepanitian pada pertemuan akbar Alumni FIK UI
3. Menjaring Calon dan Balon Ketua dan pengurus Iluni FIK UI periode 2008 - 2011
4. Terbentuknya kepengurusan Iluni FIK UI 2008-2011 yang syah sesuai prosedur

Kronologis Kepengurusan Iluni FIK UI 2007-2010

Salam Iluni FIK UI

Berkaitan dengan tidak jelasnya kepengurusan dari periode sebelumnya dengan kepengurusan saat ini dan ketidakjelasan kegiatan dan program kerja dari pengurus iluni 2007-2010

Maka dari beberapa pihak Alumni FIK UI menanyakan keberadaan kepengurusan dan kegiatannya karena dari setiap kegiatan tidak ada atau kecil partisipasi pengurus terhadap kegiatan iluni fik-ui maupun iluni UI pusat, maka singkatnya adalah bagaimana saat ini mengelola kembali (Revitalisasi) iluni FIK UI lebih lanjut dengan lebih baik.

Berkaitan dengan pengunduran diri ketua iluni periode.........dibawah ini






Sehubungan dengan Surat pengunduran diri dari ketua iluni periode 2007 - 2010, maka FIK UI berkonsultasi dengan pihak Iluni UI Pusat, tetapi dalam koordinasi yang dilakukan bahwa kepengurusan Periode 2007 - 2010 belum terdaftar dan belum dilantik sebagai pengurus Iluni FIK UI dan tidak ada data kepengurusan tersebut ditingkat Iluni Pusat, oleh karena itu beberapa Alumni FIK UI yang bergabung dan mengambil inisiatif untuk merevitalisasi Keberadaan Iluni FIK UI dan membentuk Cartaker.

Berkaitan dengan hal diatas maka cartaker bertugas untuk mengelola dan mengurus sementara dalam kondisi kepengurusan Iluni Fik Ui kosong dan Tugas Utama Cartaker yang ditunjuk adalah Merevitalisasi dengan cara menjaring dan memilih kepengurusan iluni FIK UI baru sehingga Iluni FIK Ui tidak vakum dan kegiatan, keberadaan iluni FIK UI tetap eksis sebagai salah satu anggota Iluni UI.

DAN SAMPAI SAAT INI KEPENGURUSAN ILUNI FIK UI BELUM MEMPUNYAI AD/ART YANG JELAS......DAN BILA MENGACU PADA AD/ART ILUNI PUSAT MAKA SETIAP ILUNI FAKULTAS LEBIH BAIK MEMPUNYAI AD/ART MASING-MASING DENGAN MENGACU PADA AD/ART ILUNI UI PUSAT......JADI APA KINERJA KEPENGURUSAN TEDAHULU DAN APA KEGIATANNYA.........????????? BINGUNG KITE

Mari bersama-sama mensukseskan PERTEMUAN AKBAR ILUNI FIK UI 2009

BRAVO ILUNI FIK UI Untuk dapat semakin berkiprah secara Nasional dan Internasional

SALAM ILUNI FIK UI

SELAMAT DATANG DI BLOG ALUMNI ATAU ILUNI FIK UI

BLOG INI DIBUAT UNTUK MENJARING DAN SEKALIGUS UNTUK MEMBERIKAN MOTIVASI AGAR SEMUA LULUSAN ATAU ALUMNI FAKULTAS ILMU KEPERAWATAN UNIVERSITAS INDONESIA DAPAT BERPARTISIPASI DALAM KEGIATAN DAN PENGEMBANGAN ILUNI FIK UI

BLOG INI DIBUAT SEKALI LAGI DALAM RANGKA MENJARING DAN MENGELOLA ILUNI FIK UI KEMBALI DAPAT BERKOMPETISI DAN BERPERAN AKTIF DEMI KEJAYAAN PROFESI KEPERAWATAN INDONESIA

ALUMNI FAKULTAS KEPERAWATAN UNIVERSITAS INDONESIA WAJIB MENGELOLA DIRI DAN BERPARTISIPASI UNTUK PERKEMBANGAN PENDIDIKAN KEPERAWATAN INDONESIA KHUSUSNYA PERKEBANGAN DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN FIK UI

SALAM ILUNI FIK UI - JAYA DAN ABADI UNTUK MENGABDI, BERBUAT UNTUK KEMASLAHATAN UMAT MANUSIA

PENYELENGGARAAN SARASEHAN AKBAR SEMULA TGL 31 JANUARI 2009 DIUNDUR MENJADI TANGGAL 07 JANUARI 2009 (HARAP MAKLUM)



CREATED - alumni fik ui 2003 - 2008)